Monday, July 15, 2024

Aturan Terbaru Debt Collector, Boleh Tagih di Luar Jam Kerja?

 

OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Aturan Baru Pinjol 2024

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, itu dia aturan tata cara penagihan fintech P2P lending. Semoga informasi ini bermanfaat!

Friday, July 12, 2024

Rudy Hartono Borong Saham Malindo Feedmill (MAIN) di Harga Rp 745

 

foto : Ist/www.malindofeedmill.com/
Foto: Ist/www.malindofeedmill.com/

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Malindo Feedmill Tbk. (MAIN) menyampaikan, Direktur Rudy Hartono Husin menambah kepemilikan sahamnya sebanyak 300 ribu lembar saham. Transaksi tersebut dilakukan pada tangg 11 Juli 2024.

Mengutip keterbukaan informasi, transaksi pembelian dilakukan saat harga saham MAIN di level Rp 745 per saham. Jika ditotal, uang yang dikeluarkan Hartono untuk memborong saham MAIN sejumlah Rp 223,50 juta.

Sebagai informasi, Rudy menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 11 Juni 2015 berdasarkan RUPST 2014. Beliau pernah bekerja sebagai Eksternal Auditor di Perusahaan Auditor Ernst & Young (1999-2004).


Kemudian pada 2004 beliau bergabung dengan Perusahaan dan menjabat sebagai Head Finance, Accounting dan Audit sampai dengan 2015. Beliau dipercayakan untuk menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan dari 2009 hingga 2015.

Mengutip RTI pada pukul 09:52 WIB, saham MAIN turun 1,32% ke level Rp 745 per saham. Artinya posisi tersebut sama saat Rudy melakukan transaksi pembelian.

Thursday, July 11, 2024

Eks Karyawan Bobol Duit Rp1,39 M, Saham Bank Jago (ARTO) Longsor

 

Bank Jago
Foto: Dok Bank Jago

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham bank digital PT Bank Jago Tbk. (ARTO) terpantau ambruk usai Polda Metro Jaya mengungkapkan eks karyawan bank itu telah membobol 112 rekening nasabah dengan dana sebesar Rp1,39 miliar.

Terpantau, saham ARTO ditutup ambruk 3,38% ke posisi 2.280 per saham, berkurang 80 basis poin (bps). Hari ini, saham bank milik Jerry Ng itu sempat dibuka menguat ke 2.290, namun kemudian anjlok lagi hingga 1,32% ke posisi 2.250 per saham.

Sebelum kasus ini terungkap, saham Bank Jago sempat reli di zona hijau dua hari berturut-turut. Pada hari Senin, ARTO ditutup melesat 5,38%, lalu hari Selasa ditutup naik 0,43% ke posisi 2.360 per saham.


Adapun Polda Metro Jaya telah menangkap eks pegawai tersebut pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Diduga, terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.

Tersangka berinisial IA disebut telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Dalam keterangannya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menerangkan, untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

Dari perbuatannya, Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Tersangka.

Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana. Bank itu juga mengungkapkan apresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.


Mereka menyebut langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud.

"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," ungkap manajemen dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2024).

Wednesday, July 10, 2024

Harga Emas Pegadaian Turun Rp7.000/gram, Balik ke Rp1,42 juta/gram

 

Karyawati menunjukkan emas Pegadaian di salah satu galeri 24 Pegadaian, Salemba Jakarta, Kamis (4/5). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Karyawati menunjukkan emas Pegadaian di salah satu galeri 24 Pegadaian, Salemba Jakarta, Kamis (4/5). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian terpantau melemah pada perdagangan Rabu (10/7/2024).

Pegadaian sendiri menjual berbagai jenis emas, yaitu emas Antam, UBS, dan Galeri24. Ukurannya pun dijual beragam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Melansir data dari Pegadaian hari ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 1.424.000, turun Rp 7.000 dari posisi Rp 1.431.000 pada perdagangan Selasa (9/7/2024).

Sedangkan harga emas UBS 1 gram hari ini di Pegadaian tercatat Rp 1.375.000 turun Rp 7.000 dari posisi Rp 1.382.000 pada perdagangan Selasa (9/7/2024).

Berikut harga emas produksi Antam di Pegadaian hari ini, Rabu (10/7/2024):

• Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp 764.000
• Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp 1.424.000
• Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp 2.786.000
• Harga emas Antam hari ini 3 gram: Rp 4.154.000
• Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp 6.888.000
• Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp 13.720.000
• Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp 34.171.000
• Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp 68.260.000
• Harga emas Antam hari ini 100 gram: Rp 136.440.000
• Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp 340.828.000
• Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp 681.441.000
• Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp 1.362.840.000

Dan berikut harga emas produksi UBS di Pegadaian hari ini, Rabu (10/7/2024):

• Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp 744.000
• Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp 1.375.000
• Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp 2.728.000
• Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp 6.740.000
• Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp 13.409.000
• Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp 33.454.000
• Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp 66.770.000
• Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp 133.487.000
• Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp 333.167.000
• Harga emas hari ini UBS 500 gram: Rp 666.448.000


CNBC Indonesia Research