Tuesday, January 14, 2025

IHSG Ambruk 1,02%, Asing Kompak Jauhi 10 Saham Ini

 

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk pada perdagangan awal pekan ini. Indeks ditutup ambles 1,02% ke posisi 7.016,88 pada perdagangan Senin (13/1/2025).

Nilai transaksi indeks mencapai sekitar Rp 11,89 triliun dengan melibatkan 16,61 miliar saham yang berpindah tangan sebanyak 1,4 juta kali. Sebanyak 234 saham menguat, 383 saham melemah, dan 186 saham stagnan.


Sementara itu, investor asing tercatat berbondong-bondong melakukan penjualan bersih, sebesar Rp383,46 miliar di seluruh pasar dan sebesar Rp407,78 miliar di pasar reguler. Di samping itu, investor asing juga tercatat melakukan pembelian bersih sebesar Rp24,31 miliar di pasar negosiasi dan tunai.

BBRI menjadi saham dengan net sell asing terbesar, yakni Rp507,79 miliar. Lalu diikuti dengan PTRO Rp155,8 miliar dan BRMS Rp64,14 miliar. Mengutip Stockbit, berikut 10 saham dengan net foreign sell terbesar pada perdagangan kemarin, Senin (14/1/2025):

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) - Rp507,79 miliar

2. PT Petrosea Tbk. (PTRO) - Rp155,80 miliar

3. PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) - Rp64,14 miliar

4. PT Astra International Tbk. (ASII) - Rp52,72 miliar

5. PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) - Rp18,00 miliar

6. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) - Rp15,49 miliar

7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) - Rp13,28 miliar

8. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) - Rp12,75 miliar

9. PT Timah Tbk. (TINS) - Rp12,09 miliar

10. PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) - Rp10,02 miliar

Monday, January 13, 2025

Cara Mudah Membersihkan Nama dari Kredit Macet di SLIK OJK

 

Dok OJK (Contoh SLIK)
Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Skor kredit jelek di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILIK) OJK akan berdampak para proses pengajukan kredit ke perbankan. Namun ada cara untuk membersihkan kredit skor anda.

SILIK OJK yang sebelumnya disebut BI Checking ini merekam skor kredit seseorang sebagai penilaian untuk mendapatkan kredit. Bila skornya buruk makan sulit untuk mendapatkan kredit dari bank maupun perusahaan multifinance.

OJK pun kini telah mengatur pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan demikian, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Di sisi lain, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Ketika masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Namun, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Thursday, January 9, 2025

Aturan Terbaru Saldo Awal Setoran Buka Rekening BCA-BRI-BNI-Mandiri

 

Kantor Cabang Bank Mandiri/CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Kantor Cabang Bank Mandiri/CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada umumnya, bank mensyaratkan nasabah untuk menyetor dana setoran awal saat baru membuka rekening. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda terkait hal tersebut.

Berikut jumlah setoran awal yang perlu dikeluarkan oleh nasabah untuk membuka rekening di BRI, Bank Mandiri, BCA, dan BNI:

1. BRI

Besaran setoran awal (minimal) tergantung pada jenis rekening BRI tabungan yang dipilih. Berikut adalah biaya buka rekening BRI 2024:

  • Tabungan BRI Britama: setoran awal Rp 250.000.
  • Britama Bisnis: setoran awal Rp 1.000.000.
  • BritamaX: setoran awal Rp 100.000.
  • Tabungan BRI Simpedes (Si Serba Bisa): setoran awal minimal Rp 50.000.

2. Bank Mandiri

Mengutip laman resminya, persyaratan membuka rekening Mandiri Tabungan NOW setoran awal minimal Rp100.000. Sertakan e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk tabungan jenis ini, hanya dapat dibuka melalui Livin' by Mandiri atau join.bankmandiri.co.id

3. BCA

Saldo setoran awal untuk Tabungan BCA Tahapan baik dengan Paspor BCA Silver, Gold ataupun Platinum yakni Rp 500 ribu. Untuk setoran selanjutnya minimal Rp 50 ribu.

Sementara tabungan BCA Tahapan Xpresi setoran awalnya hanya Rp 50.000. Tabungan BCA Tapres setoran awal minimal Rp 5 juta. Tabungan BCA Dollar setoran awalnya US$ 100 atau SGD 200.

4. BNI

Mengutip laman resminya, tabungan jenis BNI Taplus hanya dengan setoran awal sebesar Rp 500.000 untuk Jabodetabek atau Rp 250.000 untuk non Jabodetabek. Selain itu BNI juga memiliki tabungan digital dengan minimal setoran awal sebesar Rp50.000.

Monday, January 6, 2025

Simak! Cara Pelaporan SPT Pajak Sebelum dan Setelah Ada Coretax

 

Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)
Foto: Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis buku panduan pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi setelah resmi meluncurnya sistem inti perpajakan atau coretax sejak 31 Desember 2024.

Dalam buku panduan atau buku manual berjudul Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, disebutkan bahwa terdapat beberapa perubahan proses bisnis pelaporan SPT saat sebelum maupun sesudah adanya coretax.

Dari sisi jumlah formulir, sebelumnya 4 Lampiran SPT dan 12 Dokumen lain (setara lampiran) menjadi hanya 5 Lampiran SPT dengan 3 pilihan pada salah satu SPT. Lalu, alur pengisian SPT dari yang mulanya mulai lampiran kemudian induk, menjadi mulai dari induk kemudian lampiran yang dipersyaratkan saja berdasar jawaban pertanyaan wajib pajak di Induk.Cara pengisiannya pun berubah, dari yang saat sebelum adanya core tax berupa tabel isian, menjadi hanya terdapat pertanyaan "ya"/"tidak" sebagai penentu field & lampiran yang perlu diisi di dalam sistem coretax. Skema prepopulated atau pengisian otomatis terhadap data wajib pajak pun mncakup seluruh bukti potong dapat, termasuk pembayaran PPh yang telah dibayar/dipotong oleh pihak lain.

Di dalam coretax pun kini disediakan format terstandarisasi laporan keuangan dalam 3 segmentasi (Dagang, Jasa, Industri) terdiri atas Neraca dan Laba Rugi, dari sebelumnya tidak ada format terstandarisasi dan terstruktur karena hanya berbentuk PDF/kertas.

Format saluran penyampaian SPT tahunan juga tidak lagi menggunakan Kertas/Elektronik, Counter KPP, atau Pos. Seluruh penyampaian SPT Tahunan melalui online, kecuali wajib pajak orang pribadi atau WP OP Non Karyawan dengan status Nihil atau KB.

Dalam buku manual itu, juga telah diberikan contoh pembuatan konsep SPT Tahunan Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dengan beberapa tahapan, yaitu:

1. Login ke dalam Aplikasi Coretax menggunakan akun wajib pajak Orang Pribadi.

2. Membuat SPT Tahunan dengan pilihan 2 skenario login:

- Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan secara mandiri

- Kuasa Wajib Pajak (Representative) dengan menggunakan mode impersonating (harap merujuk pada Buku Manual Kuasa/ akil Wajib Pajak)

3. Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT) / Tax Return dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)

4. Halaman yang muncul adalah halaman Konsep SPT [1] sesuai menu samping Surat Pemberitahuan (SPT)

5. Klik tombol "Create Tax Return" [2] untuk membuat SPT baru


Apabila login telah menggunakan akun Orang Pribadi, pilihan yang muncul langsung menyesuaikan dengan kewajiban pajak untuk Orang Pribadi.

Untuk langkah pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025, sebagai berikut:

Mengisi SPT Tahunan Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dilakukan melalui pengisian formulir induk dan beberapa lampiran SPT. Jumlah Lampiran SPT akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.

Pertama kali SPT Tahunan Orang Pribadi akan terbuka pada Formulir Induk (Main Form). Pada bagian atas Formulir SPT akan ada Tabulasi Menu Formulir Induk dan Lampiran-lampiran, yang dapat berubah secara dinamis bergantung pada isian wajib pajak pada Formulir Induk.

Formulir Induk terbagi dalam 12 bagian yang beberapanya akan terisi otomatis dengna skema prepopulated, rincianna ialah header, identity of tax payer, summary of income, income tax payable calculation, income tax credit, underpayment/overpayment income tax, amendment tax return, refund, income tax installment, statement of other transcation, additional attechment, serta statement.

Sebanyak 12 bagian itu menjadi inti pelaporan yang harus diisi atau dilihat kebenarannya apabila sudah terisi secara otomatis oeh sistem. Setelahnya, tinggal melengkapi bagian pengisian lampiran yang terdiri dari bagian L-1 sampai L-5.

Pada Aplikasi Coretax, wajib pajak dapat melihat kembali SPT Tahunan yang sudah dilaporkan dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik atas SPT Tahunan pada menu samping SPT Dilaporkan.