Foto: Infografis/Catat Nih! Fintech Pinjol yang Baru dan Dicabut/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dua perusahaan pinjaman online atau pinjol penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) Lending telah mengembalikan izin ke otoritas karena kekurangan modal.
"Benar perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, berdasarkan data per 30 November 2023, terdapat 23 Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Adapun kedua puluh tiga pinjol tersebut sudah melaporkan action plan, melalui langkah injeksi modal, atau opsi kembalikan izin usaha. Bagi P2P yang belum penuhi ekuitas, OJK akan memberi sanksi administrasi peringatan tertulis.
Lebih jauh, berikut merupakan dua penyelenggara pinjol yang telah mengembikan izin usahanya karena kekurangan modal:
Jembatan Emas
Bila mengacu pada situs resminya, Pinjol Jembatan Emas mengumumkan bahwa usahanya resmi berhenti sejak 30 September 2023.
"Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak tanggal 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kami kepada OJK," ungkap manajemen Jembatan emas.
Meski begitu, bila terdapat transaksi pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan (collection) yang belum terselesaikan, manajemen memastikan prosesnya tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.
Danafix
OJK melalui surat keputusannya yang ditanda tangani pada 29 Agustus 2023, telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia.
"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," ungkap Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya selaku Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah.
Atas pencabutan izin tersebut, PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Perseroan juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, Danafix wajib menyelesaikan hak dan kewajiban atas nasabahnya melalui Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.