PLT Dirut Waskita Karya Mursyid dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/5), mengungkapkan gagalnya pembayaran bunga obligasi jatuh tempo tersebut, karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023. PT BESTPROFIT
Di sisi lain, kondisi perseroan saat ini dalam masa standstill dimana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur.
Sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan, dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023. BEST PROFIT
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan. BESTPROFIT
Rating Bakal Turun Lagi?
WSKT menerbitkan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B sebesar Rp135,5 miliar dengan Tingkat Bunga Tetap 10,75% per tahun dalam Jangka Waktu 3 Tahun dan Jatuh Tempo 6 Agustus 2023 dan sebagai Wali Amanat PT Bank Mega Tbk. (MEGA).
Merespons gagal bayar bunga tersebut, sebagaimana diwartakan sejumlah media, Senin (8/5), PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) disebut akan mereviu peringkat obligasi Waskita.
Sebelumnya, dalam rilis 16 Februari 2023, Pefindo menurunkan peringkat WSKT dan obligasi Berkelanjutan III dan IV menjadi idCCC dari sebelumnya idBBB-. PT BESTPROFIT FUTURES
BPFProspek untuk peringkat perusahaan tetap pada CreditWatch dengan Implikasi Negatif.
Waktu itu, penurunan pemeringkatan tersebut menyusul ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon atas Obligasi PUB III Tahap IV seri B yang jatuh tempo pada 16 Februari 2023.
Sebagai informasi, obligor dengan peringkat idCCC berarti saat ini rentan, dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang menguntungkan untuk memenuhi komitmen keuangannya.
Rating idCCC berada dua tingkat di atas rating gagal bayar (default).
Dalam kamus Pefindo, di bawah idCCC ada dua peringkat terbawah, yakni idSD (selective default alias gagal bayar di obligasi tertentu, tetapi masih ada kemungkinan melakukan pembayaran di obligasi lainnya) dan idD (gagal bayar).
Dalam dunia investasi, peringkat obligasi yang berada di bawah kategori BB biasanya dikategorikan obligasi Junk Grade atau obligasi level sampah yang bersifat spekulatif.
Ini lantaran obligasi sampah merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang sedang berjuang secara finansial dan memiliki risiko gagal bayar yang tinggi atau tidak membayar pembayaran bunga atau membayar pokok kepada investor.
Sebagai informasi, total kewajiban (liabilitas) Waskita mencapai Rp84,38 triliun dengan total ekuitas hanya Rp13,85 triliun per 31 Maret 2023.
Rasio pengungkit (leverage), yang mengukur seberapa banyak utang perusahaan dibandingkan ekuitas investor, alias debt to equity ratio (DER) Waskita mencapai 600%, jauh di atas patokan (rule of thumb) 2-3 (200%-300%) untuk perusahaan konstruksi.
Dengan utang yang bertumpuk, Waskita juga masih membukukan rugi bersih Rp374,93 miliar per kuartal I 2023. Sejak 2020, WSKT terus menerus menelan rugi.
Selama 3 bulan 2023, pendapatan Waskita juga turun menjadi Rp2,73 triliun, dari sebesar Rp2,75 triliun pada periode yang sama 2022.
Sebelumnya, beriringan dengan kasus gagal bayar bunga obligasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI.
CNBC INDONESIA RESEARCH