Foto: Infografis/ Bikin Geleng-geleng, Ini Trik Rafael Sembunyikan Harta/ Ilham Restu
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan secara resmi memberhentikan secara tidak terhormat alias memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PT BESTPROFITBEST PROFIT
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, dengan dipecat secara tidak terhormat, maka ayah kandung dari pelaku penganiayaan Mario Dandy yang belakangan viral tersebut juga tidak akan mendapatkan uang pensiunan PNS.
Heru menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, dengan hukuman berupa pemecatan dan tidak akan mengantongi uang pensiunan sebagai PNS.
"ini kan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen, itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat. Jadi konsekuensinya dipecat dan tidak mendapatkan dana pensiun," jelas Heru saat melakukan konferensi pers di kantornya, Rabu (8/3/2023). BESTPROFIT
PT BESTPROFIT FUTURESBPF
Seperti diketahui, setiap PNS yang telah pensiun dari jabatannya, berhak untuk menerima sejumlah uang dalam bentuk gaji pensiunan PNS, serta sejumlah tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Namun, karena terlibat pelanggaran disiplin berat, Rafael Alun tidak akan mendapatkan semua haknya tersebut. Adapun pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Rafael diantaranya tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang di dalam maupun di luar kedinasan.
Rafael juga terbukti tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Lantas berapa besaran gaji pensiun yang dapat diterima seorang PNS?
Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS, yang tidak akan lagi bisa didapatkan oleh Rafael Alun:
Gaji pokok pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720