Tuesday, May 4, 2021

Perhatian! Cek 11 Catatan MUI soal Kripto, Mubah atau Haram?

 FILE PHOTO - A small toy figure is seen on representations of the Bitcoin virtual currency in this illustration picture, December 26, 2017. REUTERS/Dado Ruvic Foto: Bitcoin (REUTERS/Dado Ruvic)

 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI Investasi di aset kripto belakangan ini sedang digandrungi banyak kalangan. readyviewed Kepopuleran aset kripto belakangan ini seperti Bitcoin dan tren harganya yang terus menanjak membuat banyak orang banyak menjadikan aset kripto sebagai alternatif investasi baru.

Ketua Bidang Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membeberkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi 11 catatan terkait Bitcoin. Dalam catatan tersebut, MUI menyebut, Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar alias spekulasi yang merugikan orang lain.

Sebab keberadaannya tak ada aset pendukungnya (underlying asset), harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.


Cholil menyebut, Bitcoin hukumnya adalah mubah (boleh) sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.

"Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan," katanya, seperti dikutip di laman resmi Kyai Cholil, Senin (3/5/2021).

Berikut 11 poin hang menjadi catatan MUI.

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin. BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.

4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.

5. Bitcoin pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. umumnya tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin mirip forex (foreign exchange, valas), maka trading-nya kental rasa spekulatif. PT BESTPROFIT


Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

Monday, May 3, 2021

Ingat! Tak Boleh Mudik, Ini Jadwal Libur PNS Saat Idul Fitri

 Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi readyviewed larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang pada pekan ini.

Sebagai informasi, pada pekan ini terdapat libur nasional untuk memperingati wafatnya Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat (2/4/2021), yang dilanjutkan libur Sabtu - Minggu.

Larangan bepergian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 7/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).


"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2020 dan PP 49/2018," bunyi SE tersebut.Dalam SE tersebut, pemerintah juga memerintahkan agar PPK pada kementerian, lembaga, maupun daerah melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal dalam SE tersebut.

PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Adapun PPK di kementerian, lembaga dan daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia.com

Friday, April 30, 2021

Sri Mulyani Sunat THR PNS? 'Kondisi Sulit, Perlu Pengorbanan'

 INFOGRAFIS, Thr Tak Full Gaji 13 Belum Jelas Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini tanpa komponen tunjangan kinerja (tukin). Pemerintah hanya menyertakan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Hal ini ternyata menuai komentar netizen, termasuk mantan Menteri Rizal Ramli. Kebanyakan beranggapan, hak para birokrat harusnya diberikan secara penuh bukan malah disunat.

Yustinus Prastowo, sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara. Dalam cuitannya Prastowo mengatakan kebijakan ini diambil dalam posisi sulit, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi covid-19.


"Kalau pendekatannya rasa syukur, kita bersyukur di saat kondisi sedang sulit dan banyak saudara kita berkekurangan, kita masih mendapatkan THR," tulis Prastowo pada akun twitternya, Jumat (30/4/2021). PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

"Ini wujud empati dan solidaritas sebagai bangsa. Pengorbanan teman-teman ASN tak akan sia-sia, itu keutamaan moral yang layak diapresiasi," lanjutnya.

Jakarta, CNBC Indonesia