Foto: Michael Steven/Dok.Kresna Investment
Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri resmi mengadakan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka kepada pendiri Grup Kresna Michael Steven pada Senin, (11/9/2023) atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Rabu, (13/9/2023).
Michael Steven menjadi tersangka di perkara gagal bayar para nasabah korban di perusahaan terafiliasi PT. Kresna Sekuritas.
"Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 3 tersangka lainya yaitu OB, EH dan MTS," ujar Whisnu, dikutip pada Rabu, (13/9/2023).
Ketiganya terlilit perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yg menempatkan dana pada PT. Pusaka Utama Persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas.
Dalam perkara ini para Tersangka dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU.
No comments:
Post a Comment