Tuesday, November 8, 2022

Menaker: UMP 2023 Cenderung Naik, tetapi Belum Tentu 13%

 Ilustrasi buruh pabrik.

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menggodok formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Bersamaan dengan hal tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimum tahun depan naik 13%.

Terkait tuntutan para buruh/pekerja tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masih mengolah data terbaru terkait inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut yang nantinya menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

“Kami sudah terima data dari BPS. Dari data ini selanjutnya kami olah, akan kami serahkan ke gubernur sebagai dasar penetapan UMP. Kalau dilihat dari data BPS, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP 2022,” kata Menaker saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022). BESTPROFIT


Menaker menyampaikan, sebelumnya pada 1 November 2022, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah. Kemenaker juga telah mendengar masukan dari berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta dari serikat pekerja/buruh. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF­ 

Jakarta, Beritasatu.com 

No comments:

Post a Comment