
PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan dan pembatasan sejumlah transportasi. PT BESTPROFIT
Namun, SE tersebut sempat heboh, karena pelarangan dan pembatasan sejumlah transportasi tersebut tak mengikat dan hanya sebuah rekomendasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan operator Transportasi.BEST PROFIT
Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan latar belakang adanya SE tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020. BESTPROFIT
Sehingga, SE tersebut bisa jadi pedoman para Pemprov dan operator untuk membatasi pergerakan orang. PT BESTPROFIT FUTURES
"Kami membuat SE itu agar seluruh stakeholder dapat mengantisipasi kira-kira apa yang bisa dikerjakan. Tapi mungkin salahnya banyak yang membacanya tidak secara keseluruhan sehingga membuat heboh," ujar Polana kepasa Wartawan lewat Video Conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020). BPF
Menurut Polana, keluarnya SE tersebut juga sudah persetujuan Menteri Perhubungan ad interim. Apalagi, SE tersebut memang sengaja melarang dan membatasi banyak moda, untuk antisipasi pergerakan yang masif di angkutan transportasi.
Kendati begitu, tambah Polana, rekomendasi tersebut bisa dijalankan, jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) pada Jabodetabek.
"Di dalam PP 21 ada pembatasan transportasi, makanya dalam SE saya adalah bunyinya pembatasan moda transportasi. Itu sebenarnya antisipasi dulu lah sebelum peraturan lebih tinggi bisa berlaku," tutup Polana.
Sumber : suara.com
No comments:
Post a Comment