Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan korban berjatuhan akibat kasus gagal bayar asuransi beberapa waktu lalu. Kabut kelam itu tak bisa dilepaskan dari sosok pemimpin atau pemilik perusahaan yang sepatutnya bertanggung jawab atas kerugian para korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal tahun mengungkap setidaknya ada 11 perusahaan asuransi yang sedang dalam pemantauan khusus. Jumlahnya kini berkurang, menyisakan 7 perusahaan yang masih mendapat perhatian khusus.
Sementara itu, 2 perusahaan asuransi diketahui telah dicabut izin usahanya. Adapun 4 perusahaan lainnya telah menyampaikan rancangan penyehatan keuangan (RPK). OJK pun terus memantau 7 perusahaan asuransi yang tengah menjalani masa penyelesaiannya tersebut.
Sejalan dengan OJK, upaya hukum pun dilakukan untuk menjerat oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kasus gagal bayar asuransi tersebut. Bahkan, ada yang merupakan pemilik perusahaan yang bermasalah itu.
Lantas, siapa saja pemilik dari asuransi bermasalah yang kini tengah disorot OJK? Seberapa jauh tindakan hukum yang ditegakkan untuk sosok kunci tersebut? berikut ringkasannya.
Wanaartha Life
Pengejaran aset Wanaartha terbilang besar karena menyangkut total dana kelolaan Wanaartha Life yang tembus Rp 17 triliun. Sebab, menurutnya, Wanaartha Life meskipun lembaga yang legal, namun memasarkan produk yang ilegal.
Sebagai informasi, yang menjadi tersangka kasus gagal bayar ini bukan hanya para direksi tapi juga pemilik perusahaan, di antaranya Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka, Daniel Halim, Terry Kesuma dan Yosef Meni. Selain merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris Wanaartha.
Dalam laporan keuangan terbaru untuk tahun 2019 yang terbit di laman resmi perusahaan, diketahui bahwa asuransi ini dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Company sebesar 97,54% dan sisanya digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya.
Evelina F. Pietruschka merupakan tokoh kunci perusahaan dan pernah menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak tahun 1999, sebelum akhirnya sejak Maret 2011 ditunjuk sebagai Presiden Komisaris WanaArtha Life.
Evelina merupakan istri dari Manfred Pietruschka yang merupakan pemilik dari PT Fadet Consolidated Company.
Kini, keluarga Pietruschka tengah menjadi buron Interpol. Ia sekeluarga diketahui melarikan diri ke Amerika Serikat usai ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, pencarian oleh Polri masih berlangsung. Kabar terakhir, yang bersangkutan ditenggarai sudah berpindah kewarnegaraan dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak terkait atas adanya informasi perubahan status kewarganegaraan Evelina Pietruschka.
Evelina merupakan tersangka dan berstatus DPO dalam kasus dugaan penipuan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL). Ia merupakan pemegang saham.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut terkait kasus tersebut.
"Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (9/1/2024)
Whisnu menyampaikan bahwa sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.
Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.
"Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka (suami), di mana sebelumnya tersangka An. Reza (anaknya) kuliah di Amerika Serikat," ujarnya.
Kresna Life
Kasus gagal bayar Kresna Life menyangkut 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun. Kini, perusahaan asuransi itu telah dicabut izin usahanya dan mengupayakan likuidasi.
PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life terafiliasi dengan Kresna Group yang didirikan pada tahun 1991 oleh Michael Steven. Ia kemudian mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting pada tahun 1999.
Mengutip laman resmi kresnainvestments.com, selain perannya di KREN, Michael Steven juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan & Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kini, Michael Steven tengah dikejar OJK untuk melaksanakan ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, dalam dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/7).
Jika dijumlahkan, total kerugian yang disebabkan oleh keduanya mencapai Rp 23,4 triliun.