Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah saham yang sebelumnya tertidur di level gocap (Rp50 per saham), kini tiba-tiba longsor ke bawah level tersebut. Ini lantaran investor berbondong-bondong 'cabut' dari saham tersebut seiring bursa menerapkan aturan anyar papan pemantauan khusus.
Dalam aturan baru itu, yang resmi diberlakukan per 12 Juni 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI), memberlakukan penerapan harga saham terendah Rp 1 per saham. Artinya, harga saham terendah bukan lagi Rp 50 per saham. Hal itu seiring dengan penerapan papan pemantauan khusus tahap pertama.
Dalam periode ini, metode perdagangan masih dilakukan secara Hybrid. Dalam papan ini, BEI menetapkan nilai Auto Rejection Bawah (ARB) 10%.Sebelumnya, hanya saham yang tercatat di papan akselerasi yang harganya bisa turun ke Rp1 per saham.
Seiring dengan itu, setidaknya ada 8 saham yang turun tajam hingga ke level Rp31 per saham hanya dalam waktu sepekan pasca-penerapan aturan di atas.
Saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) ambles ke Rp31/saham dari 9 Juni yang masih di Rp 50 per saham. Saham ini merosot 38% dalam sepekan usai memerah hingga batas ARB papan pemantauan khusus selama 5 hari beruntun.
Saham EPAC sebelumnya nyender di gocap sejak 12 April 2022 dan masuk daftar pemantauan khusus sejak 30 November 2022.
Dalam papan pemantauan khusus EPAC mendapatkan notasi kriteria 1 dan 7.
Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
Sedangkan, notasi 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Setali tiga uang, saham PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) juga tersungkur ke bawah gocap hanya dalam sepekan. Kini saham emiten keramik tersebut bertengger di harga Rp31/saham setelah ARB 5 hari berturut-turut.
Saham KIAS sebelumnya berada di gocap sejak 19 Oktober 2021 dan dimasukkan ke daftar pemantauan khusus sejak 31 Maret 2022.Selain EPAC dan KIAS, sejumlah saham 'sepi' lainnya juga mengalami nasib yang sama, yakni turun ke Rp31/saham setelah mendapatkan notasi 1 dan 7.
Sebut saja, saham PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), hingga PT Pelayaran Tamarin Samudra (TAMU).
Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
Selain itu, pada kriteria tertentu, masa lelang saham di papan ini dilakukan melalui periodic call auction. Teknis perdagangan periodik ini akan dilakukan dalam 5 sesi, dimulai pukul 09.00-15.55 WIB. Tiap sesinya akan dilakukan 3 fase, yaitu order collection phase, random closing dan order matching phase.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut, tujuan implementasi papan ini adalah untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan yang memiliki kriteria terpisah.
BEI sudah mengimplementasikan papan pemantauan khusus. Ini pengembangan daftar efek bersifat ekuitas dalam pantauan khusus yang sudah diimplementasikan 19 juli 2021," kata, pada Konferensi Pers yang dilakukan daring.
Sebelumnya, BEI telah merilis daftar 174 saham atau efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif 5 Juni 2023. Dari daftar emiten tersebut, beberapa diantaranya merupakan emiten yang baru melantai di bursa.
Adapun emiten yang berhak untuk bertransaksi lewat periodic call auction memiliki kriteria tersendiri, yaitu kriteria nomor 7 seperti disebut di awal.
Sementara, di luar kriteria tersebut, masih akan dijalankan sistem continous auction, dimana transaksi lelang saham terjadi berkesinambungan seperti perdagangan normal.
Masuk Pemantauan Khusus Bisa Lepas Suspensi?
BEI menegaskan bahwa saham yang masuk papan pemantauan khusus tidak menjamin saham tersebut akan dibuka suspensinya.
"Suspensi dengan papan kan dua hal yang berbeda, ya," kata Direktur Pengembangan Bursa Efek indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik saat ditemui wartawan usai membuka acara Sharia Investment Week pada Kamis (15/6/2023).
Jeffrey menjelaskan, saham yang tidak ada dalam papan pemantauan khusus pun bisa dilakukan suspensi. "Jadi tidak ada kaitan langsung antara papan dengan suspensi," kata dia.
BEI berharap, dengan adanya papan ini, likuiditas saham di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dapat meningkat. Investor pun bisa membeli sahamnya dengan harga yang lebih wajar.
Meski begitu, Jeffrey juga mengingatkan, bahwa salah satu fungsi papan ini adalah agar kualitas saham yang melakukan initial public offering (IPO) dapat meningkat. Ia pun melayangkan imbauan kepada sekuritas penjamin emisi efek untuk menghindari risiko calon emiten masuk ke papan pemantauan.
"Kita mengimbau underwriter untuk menilai lagi fundamentalnya. Kemudian kita juga mendorong adanya riset report untuk emiten supaya tujuannya keterbukaan. Investor tahu persis apa yang akan dia beli atau jual, jadi seluruh keputusan investasi investor adalah keputusan yang rasional," tuturnya.
CNBC INDONESIA RESEARCH