Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Surat tuntutan Setu dibacakan JPU Diah Ratri Hapsari. PT BESTPROFIT
BEST PROFIT"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," ujar Diah. BESTPROFIT
Mendengar tuntutannya, terdakwa Setu pun membela diri. Setu yang diyakini bersalah membobol duit Rp 320 juta milik Muin Zachry mengaku hanyalah seorang tukang becak.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu. PT BESTPROFIT FUTURES
BPFUntuk diketahui, Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp 320 juta milik Muin Zachry atas permintaan Mohammad Thoha. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya ia juga memohon ampun kepada Majelis Hakim karena mengaku menjadi korban. Dia telah ditipu oleh Thoha.
Dalam sidang sebelumnya di ruang sidang yang sama pada Selasa (24/1), JPU Estik Dilla menanyakan kepada Setu apa benar dirinya disuruh mengambil uang oleh Mohammad Thoha?
Setu yang sudah berusia lanjut dan pendengarannya mulai berkurang tampak mendekatkan telinganya ke pengeras suara HP yang dia pakai. Lalu ia menjawab pernyataan Dilla.
"Betul, saya dipaksa sama dia (Thoha)," ujar Setu.
Setu pun mengaku ditipu Thoha yang berdalih meminta tolong untuk mengambil uang bapaknya yang sedang sakit. Kepada Setu, Thoha mengaku tak bisa mengambil uang sendiri ke bank.
Setu pun memohon kepada JPU dan mejelis hakim agar dikasihani. Dia tak mau ditahan seumur hidup karena belum pernah berurusan dengan hukum.
"Kasihan saya, tukang becak masak dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu saat mengikuti sidang secara online. "Saya mau karena dikasih Rp 5 juta," kata Setu.
Setu yang diupah Rp 5 juta itu mengaku uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk kebutuhan kos.
"Untuk bayar kos, Bu," ujarnya kepada JPU Dilla.