Wednesday, September 23, 2020

Skandal Dokumen FinCEN, Himbara Bakal Lapor Jika Ada Transaksi Mencurigakan

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Himpunan Bank Negara (Himbara) menanggapi terkait adanya dua bank negara yang masuk dalam daftar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Ketua Himbara Sunarso memastikan, menaati aturan terkait pelaporan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PT BESTPROFIT

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. BEST PROFIT

"Di mana antara lain diatur bahwa Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ujar sunarso dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020). BESTPROFIT

Dalam aturan itu, lanjut Sunarso, ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain.

"Baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," imbuh dia. PT BESTPROFIT FUTURES

Menurut Sunarso, dengan dukungan sistem yang handal, Bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada Regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku. BPF

"Dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," kata dia. PT BESTPROFIT FUTURES HEAD OFFICE

Dokumen FinCEN adalah 2.657 dokumen yang bocor. Di dalamnya terdapat 2.100 laporan aktivitas mencurigakan, atau yang disebut SAR (Suspicious Activity Report).

SAR bukanlah bukti kesalahan. Bank mengirimkan laporan SAR itu ke pihak berwenang jika mereka mencurigai nasabahnya berbuat tindakan kejahatan.


Sumber : Suara.com

Tuesday, September 22, 2020

Kasus Corona Makin Banyak, Harga Minyak Dunia Anjlok Hampir 5 Persen

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Harga minyak mentah anjlok hampir 5 persen karena meningkatnya kasus baru virus corona atau Covid-19 yang menginfeksi hampir seluruh dunia dan mempengaruhi permintaan.

Mengutip CNBC, Selasa (22/9/2020) minyak mentah berjangka Brent, patokan internasional, merosot 1,71 dolar AS atau 3,96 persen menjadi 41,44 dolar AS per barel. PT BESTPROFIT

Sementara itu, patokan Amerika Serikat, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate, menyusut 1,80 dolar AS atau 4,38 persen menjadi 39,31 dolar AS per barel. Kedua kontrak ditetapkan untuk mencatat penurunan harian terbesar dalam dua pekan. BEST PROFIT

Minyak mentah mengikuti pasar ekuitas dan komoditas lain dalam berbalik menghindari risiko karena melonjaknya tingkat infeksi Covid-19 di Eropa dan negara lain mendorong langkah-langkah penguncian baru, menimbulkan keraguan atas pemulihan ekonomi. BESTPROFIT

"Kita melihat berita yang lebih menyedihkan tentang permintaan bahan bakar jet," kata Gary Cunningham, Direktur Riset Pasar di Tradition Energy, Stamford, Connecticut. PT BESTPROFIT FUTURES

"Kita melihat pasar yang jauh lebih lunak. Gambaran ekonomi itu tidak terlihat separah sebelumnya." Katanya. PT BESTPROFIT FUTURES

Harga mengalami tekanan di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa lonjakan kasus virus corona dapat memangkas permintaan. BPF

Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson mempertimbangkan penguncian nasional kedua, sementara kasus di Spanyol dan Prancis juga meningkat. 

Pekerja di ladang utama Sharara Libya memulai kembali operasinya, kata dua insinyur yang bekerja di sana, setelah National Oil Corporation mengumumkan pencabutan sebagian kondisi force majeure. Tetapi tidak jelas kapan dan pada tingkat apa produksi dapat dimulai kembali. PT BESTPROFIT FUTURES HEAD OFFICE


Sumber : Suara.com


Monday, September 21, 2020

Pencekalan Bambang Trihatmodjo Diduga Alihkan Isu Skandal Keuangan Negara

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997, Bambang Trihatmodjo menuai beragam komentar. PT BESTPROFIT

Pengamat Ekonomi dan Politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinagoro menduga, keputusan itu sebagai bentuk pengalihan isu terhadap sejumlah kasus skandal keuangan negara yang terjadi selama ini. BEST PROFIT

"Saya mensinyalir, ini untuk mengalihkan isu-isu besar kerugian keuangan negara yang secara kasat mata jelas belum kedaluwarsa. Misalnya, kasus mega skandal korupsi bail out illegal Bank Century Rp 7,9 Triliun yang patut diduga ada peran Ketua KSSK waktu itu, Sri Mulyani," ujar Sasmito dalam keterangannya, Senin (21/9/2020). BESTPROFIT

Menurutnya, peran Ketua KSSK dalam kasus bail out Bank Century sebenarnya tidak dapat dikesampingkan. PT BESTPROFIT FUTURES

Pasalnya, Ketua KSSK patut diduga sebagai komandannya bail out illegal atau actor intellectualist. Karena itu, Ketua KSSK pada waktu itu wajib diminta pertanggungjawaban secara hukum. BPF

"Jadi, peran dia (Menkeu-red) bukan hanya beri talangan kepada bankir nakal tetapi "memberi bail out illegal bertriliunan rupiah dengan memakai dana dana publik (APBN-red) tanpa penuntasan penegakan hukumnya. Jadi, mumpung belum kedaluwarsa, apakah Menkeu tidak bisa introspeksi diri?," jelasnya. 

Sasmito pun menantang pemerintah untuk tidak mendiskriminasi warga negara. Karena itu, dia meminta Menkeu untuk mengungkap secara terbuka ke publik siapa saja pengutang negara ini.PT BESTPROFIT FUTURES HEAD OFFICE

Hal ini penting agar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law ) benar-benar terpenuhi.

"Jangan tebang pilih. Pencekalan pak Bambang saja yang diungkap ke publik. Padahal banyak pengutang negara yang lainnya. Mestinya, para pengemplang uang negara wajib hukumnya diungkap ke publik dong," katanya.

Sasmito mengaku heran dengan sikap Menkeu yang mempersoalkan dana talangan Rp 35 Miliar yang diberikan kepada Konsorsium penyelenggar pesta SEA Games XIX- 1997 lalu.

Padahal dana talangan ini diberikan kepada Konsorsium lantaran biaya penyelenggaraan SEA Games tidak tercantum dalam APBN.

Perlu diketahui, pelaksanaan SEA Games 1997 sebenarnya jatah Brunei Darussalam sebagai tuan rumah event dua tahunan tersebut.

Namun Brunei keberatan lantaran belum siap menjadi tuan rumah. Karena itu, hak penyelenggaraan SEA Games 1997 diserahkan kepada Indonesia dulu.

“Lantaran biaya penyelenggara SEA Games 1997 ini tidak ada dalam APBN sebagaimana biasa maka untuk mengantisipasinya maka diputuskan mengundang pihak konsorsium swasta untuk berperan sebagai Mitra pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games,” urainya.

Berdasarkan perhitungan Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, biaya perhelatan SEA Games 1997 ini mencapai Rp 70 Miliar.

Konsorsium pun menyanggupi biaya tersebut, termasuk biaya persiapan kontingen Indonesia.

Surat pernyataan tersebut tercantum dalam butir pertimbangan penerbitan Kemenkokesra Nomor 14 tahun 1996 sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 5 tahun 1996.

Diluar rencana semula, konsorsium dibebani tambahan untuk persiapan kontinen Indonesia Pelatnas sebesar Rp 32 Miliar. Sementara kegiatan Pelatnas tidak melekat kepada biaya penggandaan SEA Games.

“Biaya pelaksanaan SEA Games seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia sebagai peserta dalam mempersiapkan keikutsertaan kontingen Indonesia dan bukan termasuk kedalam biaya penyelenggaraan SEA Games oleh Konsorsium,” katanya.

Sasmito menegaskan, keputusan pencekalan berpergian ke luar negeri ini sangat tidak masuk akal. Hal ini bentuk pendzaliman.

"Sebagai seorang pengusaha pribumi asli, apa yang dilakukan Menkeu ini bentuk sikap zalim. Mas Bambang benar-benar dirampas hak-hak keperdataannya. Dimanakah keadilan hukum di bumi pertiwi NKRI ini,” terangnya.

Padahal semestinya, komitmen hukum di era ini harus benar-benar sebagai panglima. Seharusnya perlakuan hukum harus yang seadil-adilnya.

"Lha kalau seorang WNI saja diperlakukan dengan sewenang-wenang, bagaimana dengan nasib perlakuan hukum terhadap rakyat jelata," imbuhnya.

Sasmito Hadinagoro menduga Bambang Trihatmodjo akan melawan setiap bentuk penzaliman terhadap WNI yang sesungguhnya telah berjasa besar dengan mengharumkan nama negara dan bangsa mempersembahkan hasil juara SEA Games 1997.

"Dengan menganggap Mas Bambang diduga belum melunasi dana talangan untuk kepentingan pesta SEA Games hanya sebesar Rp 35 Miliar yang tidak ada sekuku hitam sangat tidak sebanding jika dibandingkan penyalahgunaan wewenang Menkeu yang melakukan bail out illegal tanpa dasar hukum," tukasnya.


Sumber : Suara.com

Sunday, September 20, 2020

Ancaman Kekeringan harus Disikapi Serius, Mentan Ajak Petani Ikut Asuransi

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan ancaman kekeringan harus disikapi dengan serius. Agar tidak merugi akibat gagal panen, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani untuk mengikuti program asuransi. PT BESTPROFIT

Syahrul mengatakan, para petani di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihadapkan pada permasalahan keringnya lahan akibat kemarau.  BEST PROFIT

“Di Jawa Barat, potensi kekeringan cukup tinggi. Banyak daerah yang mengering akibat kemarau, termasuk di Garut. Untuk itu, Kementerian Pertanian mengimbau agar petani memanfaatkan program asuransi untuk menjaga lahan,” tuturnya, Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Imbauan serupa disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy. BESTPROFIT

“Asuransi adalah salah satu komponen dari mitigasi bencana yang bisa dimaksimalkan saat terjadi gagal panen. Ada klaim yang akan mengganti rugi luas lahan yang gagal panen,” terangnya. PT BESTPROFIT FUTURES

Sarwo menambahkan, asuransi memiliki manfaat yang bisa dinikmati petani. BPF

“Dengan asuransi petani akan lebih tenang beraktivitas. Tidak pelru khawatir dengan ancaman yang bisa menyebabkan gagal panen, seperti ancaman serangan hama, bencana alam, cuaca ekstrem yang menyebab banjir atau kekeringan, juga perubahan iklim,” katanya.

Salah satu lahan yang terdampak kekeringan di Kabupaten Garut ada di Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Sekitar tujuh hektare lahan pertanian padi mengalami kekeringan. PT BESTPROFIT FUTURES HEAD OFFICE

Kepala Desa Sukasenang, Iwan Ridwan, mengatakan, sejak beberapa pekan terakhir aliran air ke lahan pertanian mulai berkurang. Hujan yang tak turun jadi penyebabnya.

"Lahan pertanian di sini itu mengandalkan air dari Sungai Ciojar yang berasal dari Cipanas. Sekarang agak menyusut karena sudah lama enggak hujan," katanya.



Sumber : suara.com

Tuesday, September 8, 2020

15 Juta UMKM Ditargetkan Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi

 15 Juta UMKM Ditargetkan Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Pemerintah menargetkan 15 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan BLT UMKM atau disebut program Banpres Produktif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). PT BESTPROFIT

Hingga saat ini, sekitar 6 juta pelaku UMKM sudah mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, dari 6 juta UMKM yang mendapatkan Banpres tersebut negara sudah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 6,6 triliun. BEST PROFIT

"Pencairannya sudah sangat bagus saat ini sudah menjadi Rp 6,6 triliun," kata Kunta dalam diskusi virtual, Selasa (8/9/2020). BESTPROFIT

Dirinya menyebut, target UMKM yang bakal mendapatkan bantuan ini pun jumlahnya terus meningkat. Awalnya hanya senilai 9,1 juta pelaku UMKM, lalu naik menjadi 12 juta, dan kini targetnya sebanyak 15 juta pelaku usaha. PT BESTPROFIT FUTURES

Sebelumnya, Presiden Jokowi meluncurkan bantuan sosial dengan skema cash transfer dengan nama program Bantuan Presiden (Banpres) produktif kepada pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) di Istana Negara, Jakarta pada Senin (24/8/2020) lalu.

Anggaran Banpres Produktif dialokasikan sebesar Rp 28,8 triliun. BPF

Jokowi mengatakan, dalam empat bulan terakhir, pemerintah telah meluncurkan berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil. PT BESTPROFIT FUTURES HEAD OFFICE


Mulai dari subsidi bunga, insentif pajak untuk UMKM, kredit modal kerja dan penempatan dana di perbankan untuk usaha mikro kecil dan menengah.

"Sekali lagi banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit tapi hibah. Saya harapkan ini nanti banpres produktif ini digunakan betul-betul untuk tambahan modal, untuk menambah barang-barang dagangan kita. Yang saya harapkan itu," ucap dia.

Monday, September 7, 2020

Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1.020.000 per Gram

 Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1.020.000 per Gram

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Harga emas Antam pada Senin (7/9/2020) untuk ukuran satu gram dibanderol di harga Rp 1.020.000. PT BESTPROFIT

Harga emas hari ini terpantau sama dibandingkan dengan harga jual Sabtu (5/9/2020) pekan kemarin. BEST PROFIT

Sementara itu, harga Buyback (beli kembali) emas Antam dibanderol di harga Rp 920.000 per gram. BESTPROFIT

‎Harga buyback tersebut juga sama dibandingkan dengan harga Buyback hari Sabtu pekan kemarin. PT BESTPROFIT FUTURES

Seperti dilansir dari laman resmi Logam Mulia Antam, berikut adalah harga jual emas batangan pada hari ini. BPF

PT BESTPROFIT FUTURES HEAD OFFICE

  • emas 0,5 gram Rp 540.000.
  • emas 2 gram Rp 1.980.000.
  • emas 3 gram Rp 2.945.000.
  • emas 5 gram Rp 4.880.000.
  • emas 10 gram Rp 9.695.000.
  • emas 25 gram Rp 24.112.000.
  • emas 50 gram Rp 48.145.000.
  • emas 100 gram Rp 96.212.000.
  • emas 250 gram Rp 240.265.000.
  • emas 500 gram Rp 480.320.000.
  • emas 1.000 gram Rp 960.600.000.



Sumber : suara.com

Friday, September 4, 2020

Dokumen Digital Wajib Bea Meterai, Kas Negara Bisa Tambah Rp 5 Triliun

 Dokumen Digital Wajib Bea Meterai, Kas Negara Bisa Tambah Rp 5 Triliun

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Pemerintah dan DPR bersepakat mengubah besaran bea meterai yang  biasanya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 pada tahun depan. PT BESTPROFIT

Selain itu pemerintah juga akan mengenakan Bea Meterai untuk dokumen digital atau elektronik. BEST PROFIT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun memprediksi potensi penerimaan negara akan bertambah sekitar Rp 5 triliun atas pengenaan bea meterai untuk dokumen digital. BESTPROFIT

"Kami bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun  2021," kata Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020). PT BESTPROFIT FUTURES

Yanuar menyebut, aturan pengenaan bea meterai untuk dokumen digital selama ini belum ada aturannya. BPF

Makanya, merevisi Undang-Undang  Nomor 13/1985 tentang Bea Meterai menjadi sangat penting dilakukan. PT BESTPROFIT FUTURES HEAD OFFICE

Hari ini pun, RUU Bea Meterai tersebut telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan berlanjut pada pembahasan tingkat II di sidang paripurna DPR.

"Kan dulu tak kena (pengenaan Bea Meterai untuk dokumen digital)," katanya.

"Karena dulu UU nya mengatakan dokumen adalah kertas. Dokumen untuk kertas, (sekarang) termasuk dokumen elektronik," tambahnya.

Pemerintah mulai tahun depan bakal mengenakan Bea Meterai untuk setiap dokumen digital yang akan diterbitkan.

Pasalnya selama ini aturan pengenaan bea meterai buat dokumen digital belum memiliki aturan yang jelas.

"Dalam UU ini sejalan dengan makin berkembangnya teknologi, di mana banyak dokumen dilakukan digital, maka di dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Asal tahu saja, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. RUU Bea Meterai kali ini akan menggantikan UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai.

Hari ini, RUU tersebut telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan berlanjut pada pembahasan tingkat II di sidang paripurna DPR.

Salah satu poin penting dari RUU ini adalah soal perubahan tarif Bea Meterai, dimana pemerintah menghapus tarif Bea Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi single tarif Rp 10.000.

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini  mengatakan amandemen UU ini perlu dilakukan karena hampir 34 tahun UU ini belum ada perubahan.

"Penyesuaian tarifnya dari 3 ribu  6 ribu jadi 10 ribu single tarif, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian, jadi ini kita melakukan penyesuaian," katanya.

Ada pula ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Menurutnya, sanksi juga dijatuhkan terhadap pelaku pengedaran atau penggunaan materai palsu dan materai bekas pakai. 

Sri Mulyani memastikan RUU Bea Meterai tetap memihak usaha kecil dan menengah karena tidak perlu membayar bea meterai untuk dokumen bernilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta. Pada ketentuan yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta wajib membayar bea materai.

"Dan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai. Ini sesuatu yang dianggap pemihakan. Selain itu, juga untuk hal hal sifatnya penanganan bencana alam dan non komersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, dapatkan fasilitas pengecualian."




Sumber : suara.com