Menurutnya Prasetio tak berhak menyampaikan penolakan secara pribadi.
Baco mengatakan, keputusan untuk menolak atau menerima rencana pelepasan saham itu tak bisa diputuskan secara sepihak begitu saja.
Mekanismenya, yakni lewat pembahasan DPRD harus dilaksanakan terlebih dahulu. BPF JAMBI
Baca Juga:Samakan Jual Bir dengan Prostitusi, Golkar Dukung Anies Jual Saham PT Delta
"Kalau ada pihak-pihak atau pimpinan menolak menjual secara pribadi, itu tidak berhak. Selama prosesnya belum dilakukan di DPRD," ujar Baco dalam diskusi virtual dengan tema Polemik Kepemilikan Saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut Baco, keputusan menjual saham bisa dilakukan setelah disetujui semua fraksi DPRD DKI.
Begitu juga jika akhirnya anggota dewan sepakat menolak, maka janji kampanye Anies itu bisa saja dimentahkan.
"Perlu saya sampaikan kepada mereka yang sampai saat ini menolak bahwa yang tercantum adalah persetujuan DPRD DKI Jakarta. Artinya apa? Persetujuan 9 fraksi dan 106 anggota DPRD bukan persetujuan orang per orang," jelasnya.
Karena itu, ia mendesak agar pimpinan DPRD segera membuat rapat pleno atau paripurna untuk menentukan sikap DPRD
No comments:
Post a Comment