JAMBI - Pemerintah berencana menaikkan tarif di 49 ruas tol tahun ini. Rencana kenaikan ini merupakan amanat yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, menyebutkan kenaikan tarif tol tersebut akan mengikuti angka inflasi dari daerah bersangkutan.
"Ada 49 (tol yang tarifnya akan naik di 2021). Kalau kita bicara rule of thumb-nya kan penyesuaian tarif itu kan menyesuaikan inflasi. Formula, itu sudah diatur dalam undang-undang kita, bahwa formula tergantung pada inflasi daerah," terangnya.
Selain inflasi, Danang melanjutkan, penyesuaian tarif tol juga dipengaruhi oleh adanya rasionalisasi golongan kendaraan, dari 5 golongan tarif jadi 3 golongan tarif.
Kenaikan tarif pada umumnya terjadi untuk kendaraan pribadi yang masuk di golongan I. Sementara untuk kendaraan besar pengangkut logistik justru terkena pengurangan biaya.
Danang menegaskan kenaikan tarif tol pada 49 ruas tersebut saat ini masih dalam pembahasan, namun belum mengerucut jadi peraturan. Selain rencana kenaikan tarif, tol di Indonesia juga akan menerapkan sistem transaksi tanpa berhenti. PT.BPFJAMBI
No comments:
Post a Comment