Merdeka.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika tiga anggotanya terbukti terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.
Wakil Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan mengatakan, konsultan pajak dilarang untuk menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.
Tiga anggota IKPI yang terlibat kasus suap pajak ini memiliki inisial RAR, AIM, dan AS. "Pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat mengakibatkan pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," kata Ruston di kantor IKPI pada Selasa (9/3).
Selama ini, IKPI terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggotanya dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi. Dalam hal ini termasuk menjaga integritas, serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI. PT.BPF
No comments:
Post a Comment